kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Perdagangan elektronik kembali dibahas


Jumat, 06 Maret 2015 / 10:44 WIB
ILUSTRASI. Cara Update iOS 17, Ukuran Download & Daftar iPhone yang Dapat Pembaruan


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rapat terkait pembahasan perdagangan elektronik atau e-commerce kembali dilakukan. Sedianya, dalam rapat yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari Jumat (6/3) ini, juga akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan Menteri Telekomunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar, isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Artinya, dengan diterbitkannya PP ini diharapkan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Akhir Fabruari lalu, sosialisasi dengan seluruh pemangku kepentingan disektor perdagangan elektronik ini sudah diundang untuk rapat finalisasi. Bila sudah sudah tidak ada revisi lagi, maka PP tersebut dapat segera diundangkan. Akhir pekan lalu, sebenarnya agenda rapat ini juga telah dijawalkan, namun batal.

Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Asociation (Idea), mengatakan pihaknya mendukung penuh kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut.  “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat. Tujuannya, agar keamanan bertransaksi kian terjamin,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×