kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perdagangan elektronik kembali dibahas


Jumat, 06 Maret 2015 / 10:44 WIB
Perdagangan elektronik kembali dibahas
ILUSTRASI. Cara Update iOS 17, Ukuran Download & Daftar iPhone yang Dapat Pembaruan


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rapat terkait pembahasan perdagangan elektronik atau e-commerce kembali dilakukan. Sedianya, dalam rapat yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari Jumat (6/3) ini, juga akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan Menteri Telekomunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar, isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Artinya, dengan diterbitkannya PP ini diharapkan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Akhir Fabruari lalu, sosialisasi dengan seluruh pemangku kepentingan disektor perdagangan elektronik ini sudah diundang untuk rapat finalisasi. Bila sudah sudah tidak ada revisi lagi, maka PP tersebut dapat segera diundangkan. Akhir pekan lalu, sebenarnya agenda rapat ini juga telah dijawalkan, namun batal.

Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Asociation (Idea), mengatakan pihaknya mendukung penuh kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut.  “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat. Tujuannya, agar keamanan bertransaksi kian terjamin,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×