kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Perceraian dengan Istri Muda diduga hanya modus


Rabu, 30 Oktober 2013 / 15:09 WIB
Perceraian dengan Istri Muda diduga hanya modus
ILUSTRASI. Penjualan ponsel di gerai Erafone, Jakarta.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai yang ditetapkan tersangka kasus suap dan pencucian uang oleh polisi kabarnya sudah cerai dengan istri mudanya Widyawati. Anehnya meskipun sudah becerai tetapi sampai penangkapan Heru dan Widyawati masih tinggal serumah.

Kepolisian menduga bahwa isu perceraian tersebut dalam rangka menyamarkan uang suap supaya tidak terdeteksi penegak hukum.

"Ada upaya untuk memutus hubungan antara aktor di sini (Heru dan Widyawati). Ini saya dengar katanya mereka sudah cerai sehingga uang ini tidak ada hubungannya dengan HS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Tetapi Arief enggan mengomentari lebih jauh tentang perceraian tersebut. "Urusan cerai urusan mereka," ujarnya.

Hingga saat ini Widyawati masih berstatus saksi, tidak menutup kemungkinan istri muda Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Dirjen Bea dan Cukai tersebut dijadikan tersangka."Widyawati juga akan diperiksa dan sementara kami tetapkan sebagai saksi," katanya.

Heru saat ditangkap sedang bersama istri mudanya Widyawati. Istri muda pejabat Bea dan Cukai tersebut berdasarkan informasi yang beredar sudah cerai. Tetapi anehnya mereka masih hidup satu rumah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×