kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perbankan Pelat Merah Sumbang PNBP Terbesar Rp 40,84 Triliun


Kamis, 25 Mei 2023 / 05:55 WIB
Perbankan Pelat Merah Sumbang PNBP Terbesar Rp 40,84 Triliun


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) per akhir April 2023 adalah sebesar Rp 40,84 triliun.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan yang paling berkontribusi besar terhadap penerimaan negara ini adalah dividen industri perbankan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan angka sebesar Rp 40,83 triliun.

“Realisasi PNBP dari KND per akhir April sebesar Rp 40,840 triliun terutama berasal dari kontribusi BUMN Perbankan sebesar Rp 40,83 triliun,” ujar Puspa kepada Kontan, Rabu (24/5).

Baca Juga: Hingga April, Pemerintah Kantongi PNBP Rp 217,8 Triliun

Adapun ia menambahkan kalau semua Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) turut jadi sumber yang berkontribusi pada angka tersebut.

Sementara, Puspa menyebut bahwa sisa penerimaan tersebut berasal dari BUMN Non Perbankan, di antaranya adalah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) serta PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V).

Baca Juga: Pemerintah Kantongi PNBP Rp 217,8 Triliun hingga April 2023

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan negara telah mengantongi PNBP dengan total sebesar Rp 217,8 triliun pada periode laporan atau tumbuh 22,8% YoY. Nilai ini setara 49,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×