kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Peraturan tanah terlantar akan diperkuat UU


Kamis, 04 Mei 2017 / 17:32 WIB
Peraturan tanah terlantar akan diperkuat UU


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah merampungkan kebijakan untuk mengantisipasi keuntungan di sektor tanah agar tidak terlalu berlebihan, yaitu soal tanah terlantar.

Selama ini, mekanisme penertiban-nya akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Menurut Sofyan, nantinya kebijakan dalam PP itu akan dimasukkan ke dalam revisi UU Pertanahan supaya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat di mana pemerintah bisa membatalkan hak kepemilikan karena tanah harus memiliki fungsi sosial. Saat ini UU tersebut sedang dalam pembahasan perbaikan selama sepekan ke depan setelah dikoordinasikan dengan K/L terkait.

“Tanah terlantar kan sekarang di PP, nanti kita akan absorbsi di dalam RUU supaya lebih kuat nanti,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (4/5).

Saat ini, aturan soal pengambilalihan tanah ada pada Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 di mana pengambilalihan tanah negara diatur dengan mekanisme peringatan kepada pemilik hak.

Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun.

Tetapi pemerintah juga wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak tanah tersebut. Bila tidak ditanggapi, maka pemerintah baru bisa mengambil alih tanah terlantar itu.

Penertiban tanah terlantar ini menurut Sofyan adalah lantaran tanah harus memiliki fungsi sosial, misalnya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi dan pengembangan perumahan rakyat.

“Kalau dibiarkan terlantar, itu tidak akan bermanfaat,” katanya.

Namun demikian, ia menyatakan soal tanah terlantar ini sebenarnya implementasinya gampang-gampang susah padahal potensinya dikatakan banyak sekali.

“Pasalnya ada tanah-tanah terlantar yang bersengketa, di situ pemerintah seringkali kalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×