kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah akan tampung tanah terlantar


Rabu, 03 Mei 2017 / 10:18 WIB
Pemerintah akan tampung tanah terlantar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak progresif atas objek tanah idle. Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah merampungkan kebijakan lainnya untuk mengantisipasi keuntungan di sektor tanah agar tidak terlalu berlebihan.

Ia menyebut bahwa kebijakan pajak progresif tanah tidaklah sulit dari sisi implementasi maupun kajian. Hanya saja, masalah waktu perlu dipertimbangkan bila beleid ini ingin diberlakukan.

“Kajian tidak ada yang sulit, masalah timing saja. Yang paling penting harga tanah, PBB itu sesuai dengan harga pasar. Itu pun sebenarnya sudah menetralisir,” kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5) malam. “PBB misalnya di Sudirman, itu harus mencerminkan harga tanah di situ,” lanjutnya.

Ia mengatakan, investasi di tanah memang menguntungkan, tetapi tidak boleh eksesif. Pasalnya, harga tanah rata-rata naik 17% per tahunnya sehingga perlu ada kebijakan untuk menetralisir hal tersebut saat ini selain pajak progresif. Saat ini, pajak atas tanah sudah ada skema Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan ketika membeli tanah, sudah ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Selama PBB itu mereka bayar, itu saja yang berlaku, kemudian kalau mereka beli tanah kena BPHTB. Itu saja," katanya

Sofyan mengatakan, kementeriannya akan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya, soal tanah terlantar di mana pemerintah bisa membatalkan hak kepemilikan karena tanah harus ada fungsi sosialnya.

Adapun kebijakan penyediaan bank tanah (land bank) yang saat ini draft perpresnya tahap akhir, pengelolaan tanah tersebut akan digunakan untuk membagi tanah yang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan infrastruktur pemerintah.

“Nanti bank tanah yang tampung (tanah terlantar), bisa untuk industri perumahan rakyat dan lain-lain, tujuannya agar keuntungan di sektor tanah tidak terlalu berlebihan. Tanah tidak semata komoditas. Untuk itu perlu dinetralisir,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×