kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peraturan presiden akan atur percepatan pembangunan Papua


Rabu, 23 Februari 2011 / 23:41 WIB
Peraturan presiden akan atur percepatan pembangunan Papua
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus tentang rencana aksi percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B). Nantinya, beleid itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan salah satu isinya mengatur tentang kawasan Papua sebagai salah satu koridor
ekonomi.

Sehingga ada integrasi antara P4B dengan program pembangunan koridor ekonomi. "Sehingga ngelink dan tidak ini sendiri itu sendiri," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana usai rapat P4B di Istana Wakil Presiden, Rabu (23/2).

Apalagi, kata Armida, Perpres P4B memiliki rencana aksi 2011 hingga 2014 yang konkret untuk membangun Papua dan Papua Barat. Sayangnya, Armida enggan menjelaskan rencana aksi itu lantaran masih disusun.

Sebagai informasi, kawasan Papua merupakan koridor ekonomi keenam bersama Maluku. Contoh proyek unggulan dalam koridor ini adalah pembangunan jaringan optik di Papua dan Maluku senilai Rp21,79 triliun.

Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat menambahkan, gubernur Papua dan Papua Barat akan menggelar sosialisasi Perpres P4B kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama Papua. Setelah itu, dalam tiga minggu ke depan Wakil Presiden bersama Menteri terkait akan
merampungkan Perpres itu.

Menurut Yopie, Perpres P4B bertujuan menciptakan sinergi dan komitmen seluruh kementerian dan lembaga menyatukan seluruh sumber daya untuk membangun Papua dan Papua. "Sehingga hasilnya lebih efektif dan optimal daripada berjalan sendiri-sendiri," kata Yopie.

Dia menambahkan, melalui Perpres P4B itu pemerintah membentuk unit P4B (UP4B). Dalam menjalankan tugasnya nanti UP48 berkoordinasi dengan pemerintah daerah Papua dan Papua Barat mulai dari Bupati/Walikota hingga Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×