kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peraturan insentif dan kemudahan investasi di daerah diperbarui, ini harapan Apindo


Selasa, 23 April 2019 / 15:51 WIB
Peraturan insentif dan kemudahan investasi di daerah diperbarui, ini harapan Apindo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait insentif dan kemudahan investasi di daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Resmi terbit pada 2 April lalu, beleid tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

"Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh pemerintah daerah," seperti dikutip dari poin pertimbangan PP tersebut.

Sebelumnya, aturan terkait insentif dan kemudahan investasi di daerah telah tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Namun, ada beberapa tambahan bentuk pemberian insentif maupun pemberian kemudahan dalam PP teranyar ini.

Menanggapi peraturan baru ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengaku mendukung sekaligus mengharapkan ada perbaikan nyata dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

"Dengan catatan, pemerintah juga benar-benar memperbaiki sistem perizinan menjadi online, serta terintegrasi secara vertikal maupun horizontal," kata Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (22/4).

Integrasi vertikal, maksud Shinta, adalah integrasi dengan kewenangan kementerian dan lembaga, sedangkan integrasi horizontal yaitu dengan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memang menyebutkan salah satu bentuk kemudahan yang ditambah ialah penyederhanaan dan percepatan pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu. Langkah ini sebenarnya sudah digagas melalui kebijakan Online Single Submission (OSS).

Namun, Shinta memandang, selama ini masih terdapat masalah dalam implementasi OSS yaitu integrasi di tingkat daerah. Pengusaha menilai, banyak daerah yang masih belum siap menganut sistem perizinan usaha satu pintu secara online.

"Jadi masih lebih banyak bermuara di pusat, antar kementerian sudah banyak perbaikan sehingga bisa benar-benar online, tapi daerah masih sangat kurang," katanya beberapa waktu lalu.

Shinta juga memandang positif salah satu poin baru dalam PP Nomor 24/2019 tersebut yaitu terkait pembinaan dan pengawasan pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Pada pasal 15, ditambahkan poin bahwa Menteri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gubernur dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor, berkoordinasi dengan instansi terkait.

Selanjutnya, gubernur juga melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan terhadap pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh bupati dan wali kota sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Pengawasan itu baik, terutama untuk memastikan Pemda in line (dengan kebijakan dan aturan) sehingga integrasi diharapkan lebih baik dari sebelumnya," tutur Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×