Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mengizinkan impor pakaian bekas. Buktinya, bendahara negara ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, masih mengenakkan bea masuk hingga 35% untuk pakaian bekas dan barang tekstil bekas.
Padahal, Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas yang ditandatangani pada 9 Juli 2015. Pos tarif atau Harmonized System (HS) produk pakaian bekas adalah 6309.00.00.00.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan. Rencananya, kordinasi akan dilakukan pekan depan.
Hal tersebut dirasa penting supaya ada kepastian hukum dan usaha. "Saya menyatakan bahwa impor pakaian bekas dilarang, berdasarkan Permendag. Jika ada PMK terkait kenaikan bea masuk, beberpa pos tarif HS bersinggungan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut," kata Thamrin, Jumat (24/7).
Menurut Thamrin, dalam konteks ini kemungkinan yang akan dilakukan revisi kebijakan adalah Peraturan Menteri Kauangan (PMK). Pasalnya pelarangan impor pakaian bekas itu sudah menjadi komitmen nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag Widodo mengatakan, meski terjadi perbedaan peraturan namun khusus pakaian bekas tetap tidak diperbolehkan masuk. "Logikanya, walaupun ada HS, kalau dia tidak boleh masuk, dia tidak berfungsi," ujar Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News