kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2011, hotel di Jakarta harus bebas asap rokok


Kamis, 16 Desember 2010 / 14:35 WIB
2011, hotel di Jakarta harus bebas asap rokok


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

AKARTA. Mulai tahun depan, semua hotel di Jakarta harus bebas asap rook. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan bagi pengunjung hotel merokok di hotel.

Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Ari Budiman mengatakan, industri pariwisata seperti hotel dan pusat perbelanjaan wajib menerapkan kawasan bebas asap rokok.

Ari mengatakan, penerapan kawasan bebas asap rokok di hotel akan berlangsung bertahap. "Target kami adalah hotel-hotel berbintang," katanya, Kamis (16/12).

Ari berharap pengusah tidak terlalu khawatir terjadinya penurunan omzet atas berlakunya aturan tersebut. Dia yakin pelanggan tidak akan meninggalkan industri tersebut.

Menurut Ari, para pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan aturan baru tersebut. Kalaupun ada ada keberatan, bukan pada aturanya, tapi keberatan datang dari pelanggan.

Saat ini, beberap hotel di Jakarta sudah ada yang menerapkan aturan tersebut. Salah satunya Hotel Borobudur yang mendapatkan penghargaan sebagai eco hotel karena menerapkan kaidah-kaidah lingkungan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×