kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.827   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Perampingan birokrasi di pusat dan daerah tidak sekadar wacana


Jumat, 17 Januari 2020 / 15:08 WIB
Perampingan birokrasi di pusat dan daerah tidak sekadar wacana
ILUSTRASI. Jajaran Pemprov DKI mengikuti Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari lahir Pancasila dan menjadi hari libur nasional.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana, Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional, pada tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelas Menteri Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/1) dilansir dari laman Setkab..

Baca Juga: DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS

Pada kesempatan itu, Menteri PAN RB menyampaikan bahwa akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap.

“Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.

Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, sambung Tjahjo, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan, tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Baca Juga: Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya

Menteri Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.




TERBARU

[X]
×