kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Semester I, Realiasi PNBP Dari Denda dan Dana Kompensasi Capai Rp 1,83 Triliun


Sabtu, 06 Agustus 2022 / 19:15 WIB
Per Semester I, Realiasi PNBP Dari Denda dan Dana Kompensasi Capai Rp 1,83 Triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerima negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri telah mencapai Rp 1,83 triliun hingga akhir Juni 2022.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan bahwa pada akhir tahun yang lalu hingga awal tahun 2022 terdapat isu ketidakpatuhan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus dalam mematuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), sehingga diterbitkannya PMK 17/2022.

"Akhir tahun yang lalu sampai awal tahun ini ada isu mengenai ketidakpatuhan dari wajib bayar yang seharusnya menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO. Kemudian pada PMK 17/2022, intinya terhadap ketidakpatuhan akan dikenakan denda dan kompensasi," ujar Kurnia beberapa waktu lalu.

Adapun peraturan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan pasokan batubara di dalam negeri sebagai bahan baku industri, menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama dalam rangka pemenuhan kepentingan umum seperti PLN, serta industri lainnya seperti industri semen, pupuk dan industri baja.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II di Atas 5%, Ini Alasannya

"Sampai dengan 30 Juni 2022 ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengenakan denda dan kompensasi sehingga ada setoran sebesar Rp 1,83 triliun dari 240 perusahaan. Ini juga menjadi sumbangan yang cukup baik dari sisi PNBP minerba," jelasnya.

Dalam paparannya, potensi PNBP dari denda dan dana kompensasi diperkirakan akan mencapai Rp 2,37 triliun, dengan rincian potensi PNBP denda mencapai Rp 184,66 miliar dan PNBP dana kompensasi mencapai Rp 2,19 triliun.

Sehingga realisasi PNBP per akhir Juni 2022 yang tercatat Rp 1,83 triliun masih sedikit dari potensi yang telah diperhitungkan Direktorat Jenderal Anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×