Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan berbagai insentif. Salah satunya, insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari data pemerintah, hingga 18 November 2022, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp 15,2 triliun insentif perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah antara lain terkait dengan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp 480 miliar, PPh Pasal 25 yang dipotong 50% sebesar Rp 1,4 triliun.
Kemudian PPh Final Tata Guna Air sebesar Rp 49 miliar, restitusi dipercepat mencapai Rp 11,2 triliun, pemanfaatan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) mobil Rp 408 miliar, PPh DTP properti Rp 523 miliar, serta insentif PPN DTP untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 420 miliar.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenhub Mencapai 75,63% Hingga November 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian insentif ini diharapkan mampu menjadi bantalan di tengah risiko ketidakpastian global yang masih tinggi. Dengan demikian, APBN harus tetap dijaga untuk berfungsi optimal.
“Program PC-PEN yang diberikan tetap harus responsif dan antisipatif. Pasalnya, penguatan pemulihan ekonomi masih terus berproses dan perlu diakselerasi,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (24/11).
Sebagai tambahan informasi, secara keseluruhan pemerintah telah menyalurkan Rp 280,7 triliun untuk program PEN. Ini setara 61,6% dari alokasi yang sebesar Rp 455,62 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News