kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Per 11 Januari, Harta Bersih yang Diungkap dari Tax Amnesty Jilid II Rp 1,39 Triliun


Rabu, 12 Januari 2022 / 18:20 WIB
Per 11 Januari, Harta Bersih yang Diungkap dari Tax Amnesty Jilid II Rp 1,39 Triliun
ILUSTRASI. Jumlah harta bersih peserta tax amnesty jilid II mencapai Rp 1,39 triliun per Selasa (11/1).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah harta bersih peserta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 1,39 triliun sampai dengan Selasa (11/1).

Angka tersebut terdiri dari tiga kategori nilai harta bersih. Pertama, Rp 1,18 triliun deklarasi dana dan repatriasi. Kedua, Rp 129,48 miliar deklarasi luar negeri. Ketiga, Rp 73,65 miliar deklarasi dalam negeri.

Adapun jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS sampai dengan kemarin mencapai 2.850 WP yang terdiri dari WP orang pribadi (OP) WP Badan. Sementara, total surat keterangan yang disampaikan sebanyak 3.037.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, PPS bertujuan memberikan kesempatan kepada WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Karena bersifat sukarela, Neilmaldrin berhadap, wajib pajak yang mengikuti program PPS dengan mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan yang ada di program ini.

"Selanjutnya untuk menguji kepatuhan WP, DJP melakukan kegiatan pengawasan dengan memanfaatkan data harta baik data aset keuangan dan aset non keuangan yang telah/akan diperoleh DJP dari pihak ketiga," kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (12/1).

Baca Juga: Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Ada Sanksi Pemotongan Tunjangan

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan peserta PPS tak akan sebanyak peserta tax amnesty 2016/2017 lalu. Artinya dampaknya ke kepatuhan dari program PPS tak akan sebesar pengampunan pajak lima tahun lalu.

Namun demikian, Fajry menyampaikan, sembari menggelar PPS, ada cara yang dapat dilakukan Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan formil, peningkatan kesadaran, dan administrasi.

Ia mengatakan peningkatan kesadaran WP, tentunya dengan sosialisasi. Sebagaimana pada kondisi pandemi lalu, sosialisasi dapat dilakukan secara digital, yang terbukti efektif.

Dari sisi administrasi, untuk meningkatkan kepatuhan formil perlu mempermudah sisi administrasi. Sehingga, semakin mudah maka WP semakin mau untuk patuh.

"Untuk sekarang sebenarnya sudah cukup mudah namun masih ada tantangan bagi WP OP," ujar Fajry.

Sebab ada dua masalah yang kini dihadapi oleh WP. Kata Fajry, karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan setahun sekali jadi banyak WP yang lupa caranya.

Kemudian, karena memang masih banyak yang belum tahu untuk melapor. "Oleh karena itu, untuk sisi administrasi, saya kira lebih diarahkan untuk sosialisasi teknis terkait tata-cara pelaporan yang mudah dimengerti oleh WP OP," kata Fajry.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Tak Buat Target Tingkat Kepatuhan WP Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×