kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Ada Sanksi Pemotongan Tunjangan


Jumat, 07 Januari 2022 / 17:20 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Jam Kerja Pegawai, Ada Sanksi Pemotongan Tunjangan
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.

Aturan baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai Kementerian Keuangan.

“Perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian Keuangan,” dikutip dari PMK tersebut, Jumat (7/1).

Dalam PMK terbaru tersebut, Kementerian Keuangan memperkenalkan pemadatan jam kerja dengan istilah compressed work schedule (CWS) dan fleksibilitas tempat kerja atau flexible working space (FWS).

CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Tak Buat Target Tingkat Kepatuhan WP Naik

Sementara FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

Kemudian, terdapat juga aturan yang ditetapkan untuk bisa mendapatkan tunjangan, maka pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi jam kerja yakni sebanyak 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu atau lima hari kerja. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari.

Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

“Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak,” tulis PMK ini.

Sehingga, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.

Bagi pegawai yang tidak masuk bekerja diberlakukan pemotongan tunjangan sebesar 5%. Ini berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir.

Baca Juga: Ada 89 Alumni Tax Amnesty 2016 Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Akan tetapi, aturan tersebut dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengalami kondisi sebagai berikut:

1. Mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;

2. Mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;

3. Sedang menjalankan tugas belajar;

4. Menjalankan cuti, atau

5. Kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×