kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyuap proyek jalan di Maluku divonis empat tahun


Jumat, 10 Juni 2016 / 12:05 WIB
Penyuap proyek jalan di Maluku divonis empat tahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan, atas perbuatannya menyuap untuk memperoleh proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. 

Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/6).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min, dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Abdul Khoir dengan hukuman pidana 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Abdul Khoir didakwa telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. 

Uang Abdul Khoir juga mengalir ke beberapa anggota Komisi V DPR RI, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar anggota Komisi V DPR RI yang menerima uang suap itu mau mengusulkan proyek pembangunan jalan di Ambon sebagai program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Misalnya, Abdul Khoir terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 8,1 miliar ke politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Uang itu diberikan dalam tiga tahap.

Pertama, pada 25 November 2015, Abdul Khoir memberikan uang sebesar SG$ 328.000, kedua pada tanggal 26 November 2015 sebesar Rp 1 miliar. Dan ketiga, pada 7 Januari 2016 sebesar SG$ 404.000. Adapun nilai dua proyek pembangunan jalan yang diterima Abdul Khoir sekitar Rp 91 miliar. 

Terkait vonis tersebut, Abdul Khoir menyatakan masih berfikir, untuk melakukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×