Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang termasuk hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait suap gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap diberikan oleh seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (BHR) melalui perantara, Kamaludin (KM).
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Basuki berkepentingan agar judicial review itu lolos di MK.
"BHR punya 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basaria dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).
Basaria mengungkapkan, KPK awalnya menangkap Kamaludin yang merupakan teman Patrialis Akbar di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu pagi.
Selanjutnya, tim bergerak ke kantor Basuki di Sunter, Jakarta Utara dan mengamankan Basuki di sana. KPK juga mengamankan sekretaris Basuki yakni NG Fenny dan enam karyawan kantor itu.
Dari situ, KPK kemudian menangkap Patrialis yang sedang berjalan dengan seorang perempuan di Grand Indonesia.
Untuk meloloskan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki diduga menyuap Patrialis berkali-kali. Yang terakhir, Basuki diketahui memberi Patrialis uang sebesar US$ 20.000 dan S$ 200.000.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News