kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,43   -20,30   -2.19%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyuap direktur Berdikari dihukum 1 tahun 8 bulan


Senin, 23 Januari 2017 / 18:27 WIB
Penyuap direktur Berdikari dihukum 1 tahun 8 bulan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).

Sri juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.

Sri terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Namun, pengadaan tersebut tanpa melalui lelang, tetapi berdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwah menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.

Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

Fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2012.

"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," kata hakim.

Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda. Keduanya yakni, CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×