Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap pengadaan pupuk di Provinsi Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Hadianto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan," kata Jhon Halasan Butarbutar yang menjadi ketua majelis dalam sidang ini, Jumat (20/1).
Aris sebelumnya didakwa oleh KPK lantaran memberi suap kepada Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero).
Selama jalannya persidangan, Aris pun tidak pernah menyangkal bahwa ia berusaha menyuap Siti. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan majelis sehingga putusan lebih ringan dibanding dakwaan. Selain itu, ia selalu bersikap sopan di persidangan. Sementara dakwaannya ialah selama 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Atas putusan ini, Aris mengaku menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima keputusannya," tutur Aris.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Afni Carolina menyatakan pikir-pikir.
Kasus suap pupuk di Jawa Tengah ini memang menjadi perhatian KPK. Pasalnya kasus ini berhubungan dengan ketahanan pangan dan yang terkena dampak langsung adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi menengaj ke bawah. Selasa (17/1) kemarin KPK bahkan telah menetapkan 5 tersangka baru.
“Pendekatan tidak hanya penindakan. Tetapi juga bekerja sama dengan KPPU untuk bahas sejauh mana tata niaga pangan bisa diperbaiki untuk berantas mafia pangan dan juga ada kajian terkait alih fungsi lahan pertanian,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK beberapa waktu lalu.
Terbukti suap, Dirut CV Mekanotama dibui 2,5 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News