kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Miranda Goeltom Dieksekusi ke LP Tangerang


Rabu, 15 Mei 2013 / 14:06 WIB
Miranda Goeltom Dieksekusi ke LP Tangerang
ILUSTRASI. Gerai ritel?DIAMONDfair?dari PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND).


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom ternyata urung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu. Terpidana 3 tahun penjara tersebut baru dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang Rabu siang ini (15/5).

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hendak menjalani apa yang harus saya jalani," kata Miranda saat ditemui di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Miranda yang mengenakan kemeja dan celana hitam terlihat keluar dari rutan KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Dalam proses eksekusi tersebut, ia juga didampingi oleh suaminya, Oloan Siahaan. Semua barang milik Miranda juga ikut diangkut ke Lapas Tanggerang. Barang-barang Miranda berupa tiga buah koper, tiga kotak plastik dan alat sapu dan pel terlihat dibawa masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi telah mengungkapkan perihal rencana eksekusi terhadap Miranda di LP Pondok Bambu yang sedianya dilakukan kemarin. Menurutnya jika ternyata kapasitas LP Pondok Bambu tindak mencukupi maka mantan petinggi BI itu akan dipindahkan ke LP wanita Tangerang.

Dalam kasus ini, Miranda S. Goeltom telah dinyatakan bersalah oleh MA dan diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia menyandang status sebagai terpidana setelah MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda Goeltom.

Majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar ketentuan pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×