Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai melaksanakan gelar perkara perdana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung usai status perkaranya naik menjadi penyidikan.
"Hari ini kami tim gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Sambo menuturkan gelar perkara ini juga dilaksanakan untuk menyusun dan menyiapkan rencana penyidikan. "Gelar perkara siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Baca Juga: Polri: Bukan korsleting listrik, kebakaran Kejaksaan Agung mengarah ke pidana
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut. "Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan 6 kali olah TKP dan memeriksa 131 orang saksi. "Kami sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran. Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service juga ikut diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bareskrim Polri Gelar Perkara Perdana Kasus Kebakaran Kejagung Pasca Naik Penyidikan"
Selanjutnya: Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News