kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyerapan insentif pajak belum optimal, ini yang akan dilakukan Kemenkeu


Kamis, 30 Juli 2020 / 08:38 WIB
Penyerapan insentif pajak belum optimal, ini yang akan dilakukan Kemenkeu
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, penyerapan dari insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak pademi corona virus disease 2019 (Covid-19) belum optimal.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan realisasi insentif pajak dalam tiga kali masa pajak, yakni sampai dengan 20 Juli 2020 sebesar Rp 16,2 triliun. Angka ini baru 13,34% dari total pagu yang ditetapkan sejumlah Rp 120,61 triliun.

Baca Juga: Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi menyampaikan insentif perpajakan itu mamang masih pelum optimal. Alasannya, banyak pelaku usaha belum memanfaatkan insentif perpajakan.

Walaupun mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah memanfaatkan insentif tersebut. Adapun insentif pajak diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh 22 Impor, diskon 30% PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Anggaran insentif pajak tersebut paling banyak untuk PPh Pasal 21 yakni sebesar Rp 25,66 triliun. Bahkan, insentif pajak karyawan ini juga mempunyai dana cadangan sebesar Rp 40 triliun.

Catatan Kontan.co.id, dari realisasi insentif pajak sampai dengan 20 Juni 2020 penyaluran insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perushaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832. 

Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. Angka ini juga masih sangat kecil bila dibandingkan dengan karyawan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 sejumlah 9,27 juta.

Ubaidi menegaskan agar insentif pajak dapat terserap dengan baik, otoritas pajak akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. 

“Harapannya supaya insentif perpajakan ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Ubaidi dalam dalam pertemuan BKF Kemenkeu dengan Redaksi KONTAN secara virtual, Rabu (29/7). 

Baca Juga: Pemerintah sulit mengungkit ekonomi masyarakat kelas menengah, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×