kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Penyelidikan safeguard pelat hitam asal Indonesia dihentikan otoritas Malaysia


Jumat, 02 September 2011 / 15:20 WIB
ILUSTRASI. Amazon. REUTERS/Pascal Rossignol/File Photo


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia menghentikan penyelidikan rencana pengamanan (safeguard) terhadap produk baja jenis Hot Rolled Coils (HRC) asal Indonesia.

Produk baja yang dikenal dengan nama pelat hitam asal Indonesia itu batal mendapat perlakuan safeguard tertanggal 22 Agustus 2011 lantaran tidak ditemukan adanya
kerugian serius (serious injury) terhadap industri dalam negeri Malaysia.

Direktur Pengamanan Pedagangan Ditjen Kerja Sama Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengutarakan, penyelidikan antidumping terhadap pelat hitam telah digelar sejak 9 Mei 2011 atas petisi yang diajukan Megasteel Sdn. Bhd, Malaysia.

Jenis produk yang diselidiki memiliki kode HS 7208 dan HS 7211 dengan tarif kewajiban impor Most Favoured Nation (MFN) sebesar 25% dan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebesar 0% yang berlaku untuk negara anggota ASEAN.

Atas tuduhan dumping itu, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh untuk menyampaikan pembelaan. Dalam bantahan yang disampaikan pada otoritas Malaysia pada 21 Juni 2011 itu, Ernawati menjelaskan, pangsa pasar impor Indonesia sangat kecil sehingga alasan lonjakan impor pelat hitam karena unforeseen development tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×