kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Penyebaran Covid-19 di kantor pemerintahan tinggi, Menpan RB jelaskan penyebabnya


Selasa, 28 Juli 2020 / 11:50 WIB
Penyebaran Covid-19 di kantor pemerintahan tinggi, Menpan RB jelaskan penyebabnya
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di perkantoran milik instansi pemerintah. 

Menurut Tjahjo, pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pemerintah masih kurang. "Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN. Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7). 

"Hanya saja, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) yang kurang," kata dia. Termasuk di antaranya, penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakai masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik. 

Baca Juga: Ini cara mencegah penyebaran virus corona saat rapat di kantor

Baca Juga: Alert! Karyawan di 4 perusahaan swasta Jakarta positif Covid-19 selama PSBB transisi

Oleh karenanya, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus ditingkatkan. "Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," kata Tjahjo. 

"Atau jika ditemukan ada pegawai yang positif tertular Covid-19, maka kantor harus WFH untuk sementara," tambah dia. 

Lebih lanjut Tjahjo mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor. Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. 

Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja. "Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo. 

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (makanan dan minuman). (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penularan Covid-19 di Perkantoran Pemerintah Tinggi, Menpan RB Jelaskan Penyebabnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×