kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyampaian SPOP PBB perkebunan, tambang dan perhutanan bisa dilakukan secara online


Senin, 09 Desember 2019 / 19:18 WIB
Penyampaian SPOP PBB perkebunan, tambang dan perhutanan bisa dilakukan secara online
ILUSTRASI. Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Ditjen pajak membuka layanan SPOP PBB perkebunan, tambang dan perhutanan secara online.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka layanan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Layanan ini khusus untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan saja yang dikelola DJP.

Beleid tersebut ada dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Penyampaian formulir SPOP PBB dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan dan bekerjasama dengan DJP.

Baca Juga: Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu mengatakan, pelayanan SPOP BPP secara elektronik memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek pajak PBB. Dus, aturan ini menegaskan formulir SPOP oleh kantor pajak dan pengembaliannya setelah diisi oleh subjek pajak atau wajib pajak PBB dilakukan secara elektronik.

“Ini untuk efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak. Ini hanya untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan saja yang dikelola DJP. Tidak termasuk PBB pedesaan dan perkotaan yang dikelola pemerintah daerah,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (9/12).

Yoga menyampaikan, dalam pelayanan ini ada beberapa tanggal yang perlu dicatat oleh wajib pajak. Pertama, tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP elektronik disampaikan dalam rangka pemutakhiran untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan minyak gas dan bumi, serta pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Kedua, tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka pemutakhiran untuk PBB sektor perhutanan, pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya.

Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP PBB elektronik melalui surat elektronik atau e-mail pada tanggal penyampaian formulir.

Baca Juga: Waduh, penunggak pajak kendaraan mewah terbanyak ada di Jakarta Selatan

Namun demikian, bila SPOP BPP belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP elektronik terganggu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menyampaikan formulir SPOP secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman. Ini juga berlaku sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×