Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) baru sebesar Rp 541,47 triliun hingga 30 September 2021. Angka tersebut turun 14,01% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan ini terjadi karena belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis dana TKDD oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Misalnya pada dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).
“Penyaluran DBH dan DAU, dua-duanya turun karena 90 pemda belum memenuhi syarat penyaluran untuk DAU yaitu laporan wajib dari dana transfer umum ini dan laporan pelaksanaan 8% yang dipakai untuk penanganan Covid-19,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (29/10).
Sehingga, karena syarat dan laporan tersebut belum diterima, Kemenkeu akan menunda transfer untuk DAU dan DBH untuk 90 pemda tersebut.
Sri Mulyani memerinci, realisasi penyaluran DBH hingga 30 September 2021 tercatat Rp 60,05 triliun atau setara 58,89% dari pagu. Realisasi itu turun 14,21% karena belum disampaikannya persyaratan penyaluran DBH berupa laporan sanitasi, laporan penggunaan DBH dana reboisasi, laporan DBH cukai hasil tembakau (CHT), dan berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak oleh beberapa pemda.
Baca Juga: Sri Mulyani: Stabilitas sistem keuangan di kuartal III-2021 dalam kondisi normal
Realisasi tersebut juga telah memperhitungkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH pajak dan SDA sebesar Rp 19,47 triliun. Percepatan penyaluran ini juga diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal daerah dalam mendukung pendanaan penanganan Covid-19 serta program pemberian vaksinasi di daerah.
Sementara pada DAU, tercatat realisasinya Rp 306,29 triliun atau setara 78,48% dari pagu. Menurut Sri Mulysni, angka tersebut turun 4,67% karena 90 pemda belum memenuhi persyaratan penyaluran DAU sebagaimana diatur dalam PMK 233/2020 dan PMK 94/2021 tentang perubahan PMK 17/2021.
Dari 90 pemda yang mengalami penundaan DAU, 78 di antaranya adalah pemerintah kabupaten, 6 pemerintah kota, dan 6 pemerintah provinsi. Kebanyakan pemda tersebut belum menyampaikan laporan belanja wajib dana transfer umum (DTU) dan laporan earmarked 8% DTU untuk penanganan Covid-19.
Mengenai penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, realisasinya senilai Rp 20,54 triliun atau 31,48% dari pagu. Realisasi tersebut turun 58,83% dibandingkan tahun lalu, karena pada 2020 pemerintah melakukan relaksasi penyaluran, sehingga syarat-syaratnya dihilangkan dan bisa langsung menyalurkan ke daerah.
Selain itu, realisasinya lebih rendah karena rekomendasi salur BOS tahap ketiga sebanyak 34 provinsi sebesar Rp 17,76 triliun dari Kementerian/Lembaga teknis baru diterima akhir September, sehingga disalurkan di Oktober 2021.
“Adapun yang di relaksasi adalah pengawasan internalnya dan dalam hal ini kita juga melakukan penyaluran secara sekaligus di Desember 2020, maka pada tahun lalu terjadi pelonjakan kenaikan DAK dalam penyalurannya. Tetapi tahun ini kita meminimalisir sehingga terlihat DAK fisiknya seperti menurun,” jelas Sri Mulyani.