kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Penyaluran Bansos Sembako Langsung ke Rekening KPM, Ini Penjelasan Kemensos


Kamis, 16 Maret 2023 / 09:49 WIB
Penyaluran Bansos Sembako Langsung ke Rekening KPM, Ini Penjelasan Kemensos
ILUSTRASI. Bansos


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk masyarakat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat. Namun, jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.

Kemensos menjelaskan, penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat. Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas.

Selain itu, penyaluran lewat bank memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan di mana dan kapan saja karena difasilitasi oleh ATM.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Dana Kemensos yang Diblokir Kemenkeu Bukan Anggaran Bansos

“Jadi, kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Risma dikutip dari website kemensos.go.id, Kamis (16/3).

Risma memastikan, BPNT/sembako tidak lagi melalui e-warong. Kebijakan ini diambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.

“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,”ungkap Risma.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penyaluran secara cash mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan. Sebab, masyarakat bisa langsung melakukan transaksi pencairan. Sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok.

“Ini diharapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” ujar pria yang kerap disapa Tiko.

Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank. Menurut Wamen BUMN, PT Pos akan mengelola lebih dari 50% kawasan 3T.

“Masyarakat, yang selama ini, mungkin sulit untuk berjalan ke cabang mungkin kurang informasi, akan dijadwalkan pegawai PT Pos ke rumahnya masing-masing. Dengan data biometric, termasuk foto sehingga makin tepat sasaran,” ucap Tiko.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Dilanjut Tahun 2023, Cek Daftar Bansos

PT Pos akan menjangkau 83 kabupaten/kota, sedangkan Himbara dan BSI akan menyalurkan bantuan di 431 kabupaten/kota. Penyaluran ini menargetkan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT.

Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menuturkan, pihaknya memiliki tiga skema pencairan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima bantuan. “Pertama, mereka datang ke kantor Pos. Artinya, berjadwal karena kita undangannya ada sesi pagi dan sesi sore,” katanya.

Kemudian, pada skema kedua, PT Pos akan datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan.

Sedangkan, skema ketiga adalah door to door di mana petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing. Skema ini berlaku untuk KPM dengan akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di Kawasan 3T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×