kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PPKM Dicabut, Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Dilanjut Tahun 2023, Cek Daftar Bansos


Sabtu, 31 Desember 2022 / 06:04 WIB
PPKM Dicabut, Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Dilanjut Tahun 2023, Cek Daftar Bansos
ILUSTRASI. PPKM Dicabut, Penyaluran Bantuan Sosial Tetap Dilanjut Tahun 2023, Cek Daftar Bansos


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski PPKM resmi dicabut, Jokowi menegaskan rumah sakit tetap siaga menerima pasien Covid-19. Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang selama ini ada di era pandemi Covid-19 juga tetap disalurkan tahun 2023.

Jokowi resmi mengumumkan mencabut PPPKMmulai Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari website Sekretariat Kabinet.

Jokowi menegaskan, keputusan PPKM dicabut tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. “Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Sebelum PPKM dicabut, kondisi penyebarran COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Gerak Ekonomi Bisa Mengebut

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu  kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19. “Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Tetap waspada meski PPKM dicabut

Meski kebijakan PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya

PPKM Dicabut, bantuan sosial berlanjut

Kendati PPKM dicabut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. “Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 470 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Bantuan sosial tahun 2023 meliputi:

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat sebanyak Rp 200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP. PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.

4. PIP Kementerian Agama

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

5. KIS PBI

Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

6. BLT Dana Desa

Pemerintah akan memberikan bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

7. Prakerja

Pemerintah pun sudah memberikan anggaran Prakerja sebanyak Rp 5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar tahun 2023.

Selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Itulah info terkait PPKM dicabut. Meski PPKM dicabut, tetap waspada terhadap penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×