Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang melibatkan Direktur Utama dan karyawan PT Central Steel Indonesia (CSI) telah memasuki agenda sidang.
Sidang yang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1). Ditemui usai sidang, pihak Erika Widiyanti dan Mulyadi Supardi selaku terdakwa pun bersikukuh para pemegang saham lain PT CSI juga perlu bertanggungjawab atas perusahaan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, M. Adiwira Setiawan mengatakan, kedua terdakwa tidak seharusnya bertanggungjawab sendiri terhadap permasalahan yang dialami PT CSI. Sebab sejatinya, para pemegang saham juga turut terlibat dalam segala keputusan yang diambil oleh para terdakwa.
Terlebih terkait pinjaman (kredit) dari Bank Mandiri sebesar Rp 550 miliar di 2011 itu juga disetujui dan ditandatangani oleh para komisaris. Sekadar tahu saja, Erika Widiyanti merupakan Dirut PT CSI. Sementara Mulyadi Supardi adalah karyawan PT CSI.
Adiwira membeberkan, uang pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 550 miliar sebenarnya masuk rekening pribadi ke pemegang saham. "Jadi sebenarnya para pemegang saham juga menikmati kredit yang cair dari Bank Mandiri," jelasnya.
Seharusnya uang tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan. "Tapi sayangnya, para pemegang saham banyak yang tidak menyerahkan balik kepada perusahaan, dan itu lah yang menyebabkan PT CSI kesulitan keuangan dan pailit," tambahnya.
Pihaknya pun akan membeberkan bukti dan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya dalam kasus ini. "Yang pasti kedua terdakwa tidak bisa bertanggungjawab sendirian atas apa yang terjadi di perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Petrus Napitulu mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi jelas keterlibatan Mulyadi di dalam PT CSI sangat lah krusial. "Terdakwa (Mulyadi) memang tidak masuk dalam direksi perusahaan tapi dia sangat mengambil andil di dalam perusahaan mulia soal keuangan hingga seleksi karyawan," ujarnya.
Bahkan, diketahui pula Mulyadi dari awal juga sudah terlibat pendirian PT CSI di awal, dengan menempatkan anaknya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan.
Ditambah lagi, kedua saksi yang dihadirkan Tan Ie Chaw dan Ivan Wijaya juga menyebutkan, seluruh keuangan PT CSI ditangani langsung oleh Mulyadi.
Termasuk di dalamnya, soal pinjaman ke Bank Mandiri yang seharusnya digunakan untuk ekspansi, perluasan pabrik PT CSI. Sekadar PT CSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.
Dalam hal ini keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. Keduanya diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun penjara. Kejagung menyebut motif keduanya adalah penyimpangan dalam penggunaan kredit yang diberikan salah satu bank BUMN.
Sebab PT CSI mendapat kredit modal investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri tapi digunakan untuk bayar utang, untuk pembelian saham, dan pembagian dividen. Padahal kredit itu diberikan untuk investasi dan modal kerja.
Jadi penyimpangan dalam penggunaan otomatis sehingga berakibat gagal bayar. Adapun penghitungan sementara dari kejadian ini terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 201,098 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News