kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Penyakit TBC Bisa Jadi Penyumbang Angka Kemiskinan di Indonesia, Ini Sebabnya


Rabu, 26 Juli 2023 / 10:59 WIB
Penyakit TBC Bisa Jadi Penyumbang Angka Kemiskinan di Indonesia, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Penyakit menular Tuberkulosis (TBC) dapat menjadi penyumbang bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia.ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Yohanes Baptista Satya Sananugraha mengungkapkan, penyakit menular Tuberkulosis (TBC) dapat menjadi penyumbang bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia.

"Permasalahan TBC bukan hanya sekadar menanggulangi kesakitan yang ditimbulkan melainkan juga penanganan masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. TBC dapat menjadi penyumbang bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia," tuturnya dalam kegiatan Arifin Panigoro (AP) Dialog seri ke-6, Selasa (25/7).

Yohanes menyebut, Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah kasus TBC terbanyak kedua di dunia setelah India, dengan data mengestimasikan 73,8% kasus TBC di Indonesia diderita oleh penduduk berusia 15-64 tahun, menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat usia penduduk produktif.

Baca Juga: Ini 3 Instruksi Jokowi ke Menkes Perihal Kasus Tuberkulosis (TBC)

Dia menambahkan, 354 kasus dari 100.000 penduduk mengakibatkan 144.000 kematian, atau setara 52 kematian per 100.000 penduduk.

Untuk bisa terus memberdayakan pekerja penderita TBC agar tetap produktif sesuai dengan kondisinya, Yohanes bilang sudah ada payung hukum bagi mereka agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

Permenaker ini menurutnya menjadi dasar bagi seluruh perusahaan dalam menghilangkan stigma dan diskriminasi, serta upaya untuk bisa terus memberdayakan para pekerja penderita TBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×