kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penurunan cadev diproyeksi masih berlanjut hingga akhir tahun


Jumat, 07 September 2018 / 20:47 WIB
Penurunan cadev diproyeksi masih berlanjut hingga akhir tahun
ILUSTRASI. Uang Rupiah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (cadev) akhir Agustus 2018 sebesar US$ 117,9 miliar. Posisi itu kembali melanjutkan tren penurunan sejak Februari lalu, meski tipis hanya US$ 400 juta dari akhir bulan sebelumnya yang sebesar US$ 118,3 miliar

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, penurunan cadev kali ini di luar ekspektasi. Kemungkinan, karena mulai banyak perbankan yang melakukan swap ke BI. Hal itu menandakan pelaku bisnis mulai tertarik melakukan swap.

"Beberapa investor, khususnya asing melihat fundamental kita bagus dan valuasinya murah," kata David kepada Kontan.co.id, Jumat (7/9).

Namun, David memperkirakan posisi cadev akhir tahun masih akan menurun untuk kebutuhan intervensi nilai tukar rupiah. Tetapi, penurunannya lebih terbatas dibanding semester pertama tahun ini.

"Cadev mungkin paling besar turun ke arah US$ 112 miliar-US$ 115 miliar," tambahnya.

David juga memperkirakan, nilai tukar rupiah akhir tahun masih berpotensi menguat ke level Rp 14.600 per dollar AS. Dengan catatan, kondisi eksternal semakin mereda dikombinasikan dengan kebijakan pemerintah.

Artinya, perang dagang AS-China mulai mencapai titik terang. Sementara kebijakan pemerintah yang dimaksud, berupa penerapan B20 dan pembatasan PPh Pasal 22 impor barang konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×