Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai ditundanya kenaikan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi bisa memberatkan keuangan PT Kereta Api (Persero). Karena itulah Ketua Umum MTI Danang Parikesit menilai, perseroan bisa meminta kompensasi ke pemerintah.
"Saya kira, PTKA harus segera mengajukan ke pemerintah karena penundaan implementasi peraturan memiliki implikasi finansial. Artinya harus ada pembayaran kompensasi dari pemerintah ke BUMN itu," kata Danang, Selasa (3/8).
Danang berpendapat keputusan pemerintah menunda kenaikan tarif KA meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Ekonomi sudah terbit, menunjukkan pertimbangan politis lebih diutamakan ketimbang dampak ekonomi untuk perseroan.
"Sudah jelas itu kebijakan populis. Jika sampai tahun depan belum ada kejelasan, hitungan dana Public Service Obligation (PSO) harus dikaji ulang," katanya.
Sementara, Vice President Public Relation PTKA Sugeng Priyono memastikan sampai saat ini pihaknya belum meneken kontrak PSO dengan pemerintah. "Kami sih ikuti saja ketentuan pemerintah," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan ada kenaikan tarif kereta ekonomi sebelum atau saat Lebaran 2010 ini. Kenaikan tarif kereta ekonomi mulai diberlakukan 1 Oktober 2010.
"Kontrak PSO baru akan ditandatangani ketika tarif sudah naik nanti. Karena ada beberapa poin yang harus direvisi, karena saat membuat KM 35 dulu, pertimbangannya tarif naik sebelum Lebaran. Tapi ternyata diputuskan naiknya setelah Lebaran," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News