kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak wajib lagi bawa STRP, ini aturan terbarunya


Selasa, 27 Juli 2021 / 04:53 WIB
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak wajib lagi bawa STRP, ini aturan terbarunya
ILUSTRASI. Mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang. Hal itu dikonfirmasi oleh Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada Kompas.com, Senin. 

Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini. 

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Holik. 

Dia menyebutkan, calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Sektor pariwisata, transportasi, dan horeka bakal diguyur insentif modal kerja

Dengan demikian, calon penumpang tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II. 

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," papar Holik. 

Dia mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) terkait telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Mal & Plaza Tetap Tutup

"Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru)," ucap Holik. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×