kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi kebutuhan dalam negeri, ekspor masker sekarang dilarang


Kamis, 12 Maret 2020 / 16:09 WIB
Penuhi kebutuhan dalam negeri, ekspor masker sekarang dilarang
ILUSTRASI. Pekerja mengemas masker di pabrik alat kesehatan PT Kasa Husada Wira Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/17


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengungkapkan, masker dilarang untuk diekspor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Sebagai informasi, masker dan hand sanitizer dicari masyarakat usai munculnya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok kedua produk itu menipis dan harganya meroket.  "Yang kita lakukan sementara melarang ekspor ke luar negeri karena kita memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," ucap Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Baca Juga: Minimalisir penyebaran virus corona, Bank DKI sarankan transaksi non tunai

Menurut dia, larangan ekspor tersebut berlaku sambil menunggu kondisi di pasaran stabil. Ia pun memastikan bahwa ketersediaan masker di dalam negeri mencukupi. Namun, Bareskrim Polri mengantisipasi kurangnya produk tersebut di pasaran dikarenakan tindakan panic buying. 

Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau pabrik untuk meningkatkan produksi. "Untuk impor bahan-bahan masker itu tetap terbuka. Pabrik-pabrik kita sarankan untuk memproduksi, mungkin menaikkan jumlah dan intensitas produknya untuk kebutuhan dalam negeri," kata dia. 

Baca Juga: Jumlah orang terinfeksi corona harian di provinsi Hubei turun menjadi single digit

Sejauh ini, Daniel mengatakan, pihaknya belum menemukan oknum-oknum yang menimbun masker tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Ekspor Masker Dilarang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×