kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat


Senin, 04 Juli 2022 / 23:41 WIB
Penting! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat
ILUSTRASI. Anggota Marinir AL menyuntikan vaksin ketiga (booster) kepada warga di Pasar Palmerah, Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 akan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengacu pada hasil rapat terbatas (ratas) terkait penanganan Covid-19.

"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," demikian ujarnya, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (04/07).

Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis satu, dua dan tiga, akan segera disiapkan gerai vaksinasi di bandara. Gerai tersebut akan menyediakan penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

"Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 4 Juli: Penambahan Vaksinasi Mencapai 270.908 Dosis

Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan bahwa hal ini juga mempertimbangkan tingkat vaksinasi di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali yang masih di bawah 50% untuk dosis kedua. Sementara untuk dosis ketiga masih di bawah 20%.

"Untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20%," ujar dia.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali

Di samping itu, akan diberlakukan pula perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM ini meliputi 385 kabupaten/kota di level satu dan satu kabupaten di level dua, yakni Sorong di Papua Barat.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 4 Juli: Tambah 1.434 Kasus Baru, Meninggal 9

Menurut laporan kasus harian per 3 Juli, Airlangga menyebut bahwa di Indonesia terdapat 1.614 kasus dan kasus tersebut masih berada di bawah positivity rate WHO, yakni 5%.

“Kalau dari segi kasus secara nasional 1.614, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95% yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07%. Kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa Bali adalah Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 77 dan 67 kasus,” papar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Wasti Samaria Simangunsong
Editor: Nabilla Tashandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×