kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Penjualan Mobil Turun, Pemerintah Kaji Lagi Pemberian Diskon Pajak


Kamis, 25 Juli 2024 / 15:18 WIB
Penjualan Mobil Turun, Pemerintah Kaji Lagi Pemberian Diskon Pajak
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/7/2024). Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP). 

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil pada tahun ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiars,o mengatakan bahwa kajian pemberian kembali insentif PPnBM DTP ini dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Alasan Pemerintah Gelontorkan Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik

"Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan kemarin semester I, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).

Susi menyebut, Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penjualan mobil yang mengalami penurunan signifikan pada semester I-2024.

Berdasarkan laporan tersebut, menurutnya terdapat dua faktor yang menyebabkan penjualan mobil yang menurun, yaitu insentif PPnBM DTP yang berakhir pada tahun 2023 serta pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.

Asal tahu saja, kebijakan insentif PPnBM DTP telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atad Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

Baca Juga: Beri Insentif PPnBM Mobil Listrik, Ditjen Pajak Beberkan Alasannya

Merujuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional merosot 19,4% year on year (YoY) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 506.427 unit. 

Setali tiga uang, penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional terkoreksi 14% yoy menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari sebelumnya 502.533 unit.

Stagnansi dan perlambatan penjualan mobil nasional cukup dipengaruhi oleh penurunan daya beli masyarakat akibat ketidakstabilan kondisi ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×