Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan kinerja industri ritel yang terpukul akibat pandemi diperkirakan turut berdampak pada penerimaan negara, baik dari pajak maupun cukai. Industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang sebagian besar mengandalkan penjualan dari toko ritel menjadi salah satu yang kontribusi cukainya diperkirakan juga menurun di tahun ini, sebagaimana tergambar dari realisasi penerimaan cukai HPTL sampai semester I-2021.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, sampai dengan semester I-2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar. Perolehan tersebut turun 28% dibandingkan semester I-2020 yang senilai Rp 415 miliar.
Tidak mengherankan, jika sampai akhir tahun ini, Askolani memperkirakan penerimaan cukai HPTL juga akan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. “Sampai semester I, realisasi cukai HPTL turun 28% dibandingkan tahun lalu. Sementara sampai akhir 2021 diupayakan target penerimaan senilai Rp 680 miliar,” ungkap Askolani, Selasa (3/8).
Seperti diketahui, penerimaan cukai HPTL sepanjang 2020 adalah sebesar Rp 690 miliar. Jika penurunan tersebut benar terjadi di akhir tahun nanti, maka bisa jadi ini merupakan pertama kalinya cukai HPTL tidak mencatat pertumbuhan sejak pertama kali dilegalkan pada Oktober 2018.
Baca Juga: Pemerintah didorong melakukan kajian produk tembakau alternatif
Oleh karena itu, agar tidak menurun tajam, Askolani berharap para pelaku industri HPTL dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai melalui PMK 93/2021 yang memungkinan penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari.
“Melalui PMK 93/2021 para pelaku usaha HPTL dapat memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai Oktober 2021,” kata Askolani.
Kebijakan relaksasi pembayaran cukai ini juga diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditargetkan mencapai Rp 173 triliun tahun ini, tumbuh tipis 1,7% (yoy) dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 170 triliun.
Hal ini disambut baik oleh pengusaha HPTL. Ketua Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans menyampaikan bahwa pengusaha telah mulai memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran cukai tersebut.
Baca Juga: Pikul beban ganda, pelaku UMKM vape minta keringanan
Menurutnya, kebijakan ini turut membantu menjaga arus kas perusahaan di kala pandemi kini. Terlebih, sebagian besar pelaku usaha HPTL umumnya adalah UMKM.
Meski demikian, ia mengaku kebijakan tersebut tidak serta merta dapat mendorong pemesanan cukai dari pelaku HPTL. Pasalnya, penjualan produk-produk HPTL memang tengah lesu. Sampai semester I-2021 penjualan HPTL menurun sampai 50%, sementara sampai akhir tahun penurunan penjualan diperkirakan mencapai 30%.
Baca Juga: Pemerintah diminta bersikap terbuka terhadap hasil kajian HPTL
“Karena kondisi penjualannya memang sedang lesu, toko-toko banyak yang tutup permanen, sehingga produsen mengurangi produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah terbatas,” ungkap Roy.
Menurut Roy, kebijakan lain yang saat ini juga dibutuhkan guna mendukung industri HPTL adalah kebijakan untuk mempertahankan beban cukai agar tidak memberatkan industri maupun konsumen di tahun depan. Hal itu ditujukan agar menjaga daya beli dan mendorong penjualan.
Dengan demikian, produsen dapat kembali meningkatkan produksi dan memesan pita cukai dengan jumlah yang lebih besar. “Diharapkan pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara kontribusi industri HPTL terhadap negara, dan menjaga keberlangsungan industrinya sendiri, mengingat industri HPTL masih sangat baru dan memiliki potensi besar." pungkas Roy.
Selanjutnya: Jurus Austindo Nusantara Jaya Menggenjot Bisnis Kedelai Edamame
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News