kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjualan lesu, setoran cukai HPTL semester I 2021 turun 28%, ini kata pengusaha


Senin, 09 Agustus 2021 / 19:48 WIB
Penjualan lesu, setoran cukai HPTL semester I 2021 turun 28%, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Penjualan lesu, setoran cukai HPTL semester I 2021 turun 28%, ini kata pengusaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penurunan kinerja industri ritel yang terpukul akibat pandemi diperkirakan turut berdampak pada penerimaan negara, baik dari pajak maupun cukai. Industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang sebagian besar mengandalkan penjualan dari toko ritel menjadi salah satu yang kontribusi cukainya diperkirakan juga menurun di tahun ini, sebagaimana tergambar dari realisasi penerimaan cukai HPTL sampai semester I-2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, sampai dengan semester I-2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar.  Perolehan tersebut turun 28% dibandingkan semester I-2020 yang senilai Rp 415 miliar.

Tidak mengherankan, jika sampai akhir tahun ini, Askolani memperkirakan penerimaan cukai HPTL juga akan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. “Sampai semester I, realisasi cukai HPTL turun 28% dibandingkan tahun lalu. Sementara sampai akhir 2021 diupayakan target penerimaan senilai Rp 680 miliar,” ungkap Askolani, Selasa (3/8).

Seperti diketahui, penerimaan cukai HPTL sepanjang 2020 adalah sebesar Rp 690 miliar. Jika penurunan tersebut benar terjadi di akhir tahun nanti, maka bisa jadi ini merupakan pertama kalinya cukai HPTL tidak mencatat pertumbuhan sejak pertama kali dilegalkan pada Oktober 2018.

Baca Juga: Pemerintah didorong melakukan kajian produk tembakau alternatif

Oleh karena itu, agar tidak menurun tajam, Askolani berharap para pelaku industri HPTL dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai melalui PMK 93/2021 yang memungkinan penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari.

“Melalui PMK 93/2021 para pelaku usaha HPTL dapat memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai Oktober 2021,” kata Askolani.

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai ini juga diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditargetkan mencapai Rp 173 triliun tahun ini, tumbuh tipis 1,7% (yoy) dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 170 triliun.

Hal ini disambut baik oleh pengusaha HPTL. Ketua Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans menyampaikan bahwa pengusaha telah mulai memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran cukai tersebut. 

Baca Juga: Pikul beban ganda, pelaku UMKM vape minta keringanan



TERBARU

[X]
×