kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Penjualan bir dilarang, penerimaan cukai berkurang


Sabtu, 09 Januari 2016 / 11:40 WIB
Penjualan bir dilarang, penerimaan cukai berkurang


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Langkah Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket berimplikasi pada turunnya penerimaan cukai sebesar Rp 2 triliun.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan meski pihaknya mendukung pembatasan bir di minimarket dan retail, tapi data menunjukan adanya penurunan cukai minuman beralkohol.

Dalam laporan pencapaian DJBC ini Heru menyampaikan bahwa tahun 2015, penerimaan cukai dari minuman beralkohol hanya Rp 4,6 triliun atau hanya 70.6 persen dari target yang sebesar Rp 6,4 triliun.

"Penerimaan ini turun Rp 2 triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebesar Rp 5,3 triliun," ujarnya Jumat (8/1/2016).

Di 2015, penerimaan cukai minuman beralkohol bahkan tak lebih dari 5 persen dari total penerimaan cukai.

Seperti yang sudah diberitakan, mulai 16 April 2015 tahun lalu, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket diberlakukan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×