kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Bantuan Kartu Prakerja yang Tak Tepat Sasaran


Selasa, 24 Mei 2022 / 20:34 WIB
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Bantuan Kartu Prakerja yang Tak Tepat Sasaran
ILUSTRASI. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 menyebut bantuan kartu prakerja ada yang tidak tepat sasaran.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 menyebut bantuan kartu prakerja ada yang tidak tepat sasaran.

BPK menyebut. bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp 289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran. "Sebab diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta,” ujar Isma saat penyampaian IHPS II tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, M. Rudy Salahuddin mengatakan, program kartu prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, melalui skilling, reskilling, maupun upskilling.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tidak ada pembatasan besaran gaji/upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.

Baca Juga: Buka Prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dimulai

Oleh karenanya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung melalui surat No. S-075/Dir-Eks/2/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal Permohonan Pendapat Hukum.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini PMO Kartu Prakerja (MPPKP) sedang meminta pendapat hukum Jamdatun. Hasilnya akan dijadikan bahan apabila diperlukan perbaikan regulasi atau tata kelola.  

“MPPKP akan melaporkan kepada Komite Cipta Kerja atas hasil pendapat hukum Jamdatun untuk dijadikan pertimbangan Komite Cipta Kerja dalam menyusun kebijakan,” ucap Rudy kepada Kontan, Selasa (24/5).

Baca Juga: Temuan BPK: Bantuan Kartu Prakerja Rp 289,85 Miliar Terindikasi Tidak Tepat Sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×