kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kemenkeu terkait PMN untuk 9 BUMN Rp 42,3 triliun pada 2021


Jumat, 06 November 2020 / 16:36 WIB
Penjelasan Kemenkeu terkait PMN untuk 9 BUMN Rp 42,3 triliun pada 2021
ILUSTRASI. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Sehingga, Isa mengatakan bahwa kucuran dana PMN ini bukan merupakan suatu pemborosan seperti cerita masa lalu. Sehingga di tahun depan, tentunya kucuran dana PMN ke BUMN ini akan terus dipantau perkembangan projectnya serta tentu modal tersebut dipastikan akan digunakan semaksimal mungkin.  

Baca Juga: Jadi induk holding BUMN asuransi, IFG bakal disuntik Rp 22 triliun

“Ini mungkin terkait dengan kejadian kecil di masa lalu, ada BUMN yang terima PMN tapi  tidak survive, sehingga peran PMN hilang. Saya ingin tegaskan, pemberian PMN ke BUMN itu bukan kucuran dana yang hilang begitu saja,” tambahnya.

Ia juga memastikan kucuran dana ini akan lebih maksimal digunakan oleh BUMN di tahun depan.

“Kita akan pastikan bahwa kucuran dana bentuk PMN ke BUMN ada tujuannya, dan kita ingin pastikan bahwa apa yang direncakanan betul-betul dilaksanakan,” tutup Isa.

Selanjutnya: Meneropong Prospek Bank Syariah BUMN Hasil Merger

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×