Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan penggunaan barang milik negara (BMN) sebagai aset yang menjamin (underlying asset) untuk surat berharga syariah negara (SBSN) Sukuk 2014 sebesar Rp 19,46 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan, aset yang dijaminkan tersebut tersebar di 30 lembaga pemerintahan dengan aset yang terdiri dari 1.050 unit dalam bentuk tanah dan bangunan.
Rencananya, sisa BMN yang belum digunakan pemerintah di tahun ini bisa di carry over sebagai underlying asset di tahun berikutnya.
"Dan untuk aset yang sudah jatuh tempo dapat digunakan kembali untuk penerbitan berikutnya," katanya di Jakarta, Selasa (3/12).
Adanya jaminan aset untuk penerbitan sukuk memang sangat diperlukan guna mematuhi prinsip syariah dan mengindari transaksi money for money.
Selain itu, langkah ini diperlukan untuk menjamin keberadaan SBSN yang umurnya kurang lebih satu tahun. Karena untuk yang dijamin lewat proyek, tenornya lebih panjang semcapai 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News