kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah siap kucurkan dana penjaminan di 2014


Kamis, 27 Juni 2013 / 15:35 WIB
Pemerintah siap kucurkan dana penjaminan di 2014
ILUSTRASI. Petugas sedang melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di armada Bluebird.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyatakan pemerintah akan mengalokasikan dana kewajiban penjaminan tahun 2014. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) Badan Usaha Milik Negara dan organisasi/lembaga keuangan internasional.

Di pengujung rapat Badan Anggaran DPR yang membahas topik defisit anggaran, Kamis, (27/6), Robert menjelaskan bahwa alokasi penjaminan pemerintah ditujukan untuk memitigasi risiko fiskal atas penjaminan yang dilakukan pemerintah.

Penjaminan ini dilakukan terhadap pembiayaan proyek pembangkit tenaga listrik dan percepatan penyediaan air minum. Oleh sebab itu, Robert menegaskan alokasi dana kewajiban penjaminan tahun 2014 akan ditujukan pada 3 hal.

Pertama, percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara.Kedua, percepatan penyediaan air minum. Ketiga, proyek kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Terkait penetapan besaran dan kebijakan pemberian jaminan pemerintah, menurut Robert, hal ini akan dilakukan dengan mengacu pada strategi pengelolaan utang negara tahun 2013-2016.

Khusus mengenai penyertaan modal negara (PMN) tahun 2014, Robert mengatakan ada 2 PMN yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, adalah PMN pada BUMN. Kedua, adalah PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional.

Mengenai PMN pada BUMN, menurut Robert, langkah ini ditujukan untuk BUMN yang melaksanakan penugasan/kebijakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang memadai bagi hajat hidup orang banyak.

"Selain itu, upaya ini untuk mempertahankan porsi kepemilikan sehingga pemerintah masih mengendalikan BUMN bersangkutan,"kata Robert.

Mengenai PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional, Robert mengatakan upaya ini memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan proporsi kepemilikan saham. "Selain itu, tujuannya agar keanggotan Indonesia dapat memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×