kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Peningkatan Permintaan Kendaraan Listrik Ikut Dorong Ekonomi Kuartal II-2023


Senin, 07 Agustus 2023 / 15:40 WIB
Peningkatan Permintaan Kendaraan Listrik Ikut Dorong Ekonomi Kuartal II-2023
ILUSTRASI. Mobil listrik mengisi daya pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Permintaan kendaraan listrik ramah lingkungan yang meningkat ikut mendorong ekonomi Indonesia.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan industri manufaktur pada sub kategori industri alat angkutan tumbuh 9,66% secara tahunan alias year on year (yoy) di kuartal II-2023.

Pertumbuhan tersebut didorong permintaan alat angkut domestik dan luar negeri, terutama permintaan kendaraan listrik ramah lingkungan.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menyebut, peningkatan permintaan kendaraan akan meningkatkan aktivitas produksi, sehingga berimbas pada peningkatan pertumbuhan dari industri otomotif.

"Jadi kalau produksinya meningkat pasti PDB-nya akan meningkat di industri tersebut (industri otomotif), pertumbuhan subkategori industri alat angkut secara keseluruhan," terangnya, Senin (7/8).

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi kuartal II-2023 mencapai 5,17%, dengan industri manufaktur menjadi sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 0,98%, diikuti perdagangan sebesar 0,68%, transportasi & pergudangan sebesar 0,63%, infokom sebesar 0,51%, dan lainnya sebesar 2,37%.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 5,23% pada Kuartal II 2023, Ini Pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×