kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.665   0,00   0,00%
  • IDX 8.287   15,54   0,19%
  • KOMPAS100 1.152   5,19   0,45%
  • LQ45 832   3,71   0,45%
  • ISSI 291   0,94   0,32%
  • IDX30 436   2,11   0,49%
  • IDXHIDIV20 501   2,79   0,56%
  • IDX80 128   0,77   0,61%
  • IDXV30 138   1,30   0,96%
  • IDXQ30 139   0,58   0,42%

Pengutipan Pajak, Dua Kepentingan Masih Berbenturan


Kamis, 29 Januari 2009 / 16:25 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini terus membahas upaya menyatukan dua kepentingan antara pemerintah yang menginginkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk primer pertanian dan petani yang menginginkan agar produk tersebut tidak mendapat PPN.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan saat ini pihaknya terus mencari upaya untuk menyatukan dua kepentingan itu. "Sudah ada beberapa alternative, tapi saya belum bisa mengatakan," kata Bayu di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini ada dua kepentingan pengenaan PPN primer. Pertama untuk produk pertanian yang dikonsumsi langsung seperti holtikultura, sayur dan buah tidak akan dikenakan PPN, sedangkan untuk produk yang menjadi bahan baku industri pengusaha ingin mendapat PPN.

"Pengusaha ingin produk primer kena PPN karena dengan itu mereka bisa mengkreditkan inputannya. Jadi nanti pupuk dan alat-alat mesin pertanian bisa dikreditkan. Sedangkan produk primer konsumsi tidak akan kena PPN supaya harganya lebih murah," kata Bayu. Ia mengatakan biaya input dari produk primer yang menjadi bahan baku bisa dikreditkan di biaya keluarannya.

Pemerintah tidak bisa memisahkan dua kepentingan itu, karena kebijakan harus generic dan berlaku umum. "Sekali kita bikin diskriminasi maka kita akan kesulitan nanti dalam implementasinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×