kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha siap ikuti aturan pembayaran THR pekerja


Jumat, 10 Juni 2016 / 11:04 WIB
Pengusaha siap ikuti aturan pembayaran THR pekerja


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski sempat keberatan, para pengusaha akhirnya bersedia mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang tunjangan hari raya (THR) secara proporsional bagi pekerja yang baru bekerja satu bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo akan menjalankan keputusan pemerintah. "Sudah terima saja, apa boleh buat," kata Hariyadi, kemarin.

Menurutnya, jumlah pekerja yang baru bekerja satu bulan tak terlalu banyak, lantaran perusahaan tak gencar merekrut pekerja dalam sebulan terakhir. Dengan begitu, Hariyadi berharap pembayaran THR bagi pekerja baru ini tak memperberat beban perusahaan. 

Catatan saja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016. 
Dalam surat edaran itu disebutkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Besaran THR keagamaan ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menurus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×