kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha perikanan siap dipantau 24 jam oleh KKP


Kamis, 04 Juni 2015 / 14:05 WIB
Pengusaha perikanan siap dipantau 24 jam oleh KKP
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri pertemuan dengan anggota Dewan Keamanan melalui tautan video di Moskow, Rusia, 29 September 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait larangan transhipment. Nantinya, untuk kapal angkut ikan milik pengusaha lokal dan buatan dalam negeri akan diberikan pelonggaran untuk melakukan alihmuat ikan di tengah laut. Tapi KKP akan memberikan persyaratan yang ketat termasuk memantau pergerakan kapal 24 jam secara visual dan kapal harus membawa muatannya ke pelabuhan yang telah ditentukan KKP.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pernyaratan dan pengawasan yang ketat dari KKP asalkan kapal angkut ikan mereka diperbolehkan beroperasi lagi. "Kalau kita jujur dan transparan kenapa harus takut, jadi silakan saja, yang penting kapal angkut kami bisa beroperasi lagi sehingga biaya lebih efisien dan bisa menjaga kesegaran ikan tuna yang ditangkap," ujar Agus di Gedung KKP, Kamis (4/6).

Rudi Walukow Ketua Asosiasi Perikanan Nasional Sulawesi Utara yang berloksi di Bitung menyambut baik rencana pelonggaran kebijakan transhipment tersebut. Ia bilang, sudah seharusnya kapal nasional buatan dalam negeri yang dimiliki pengusaha nasional diberikan kelonggaran untuk berlayar kembali. Sebab dengan diizinkannya kapal angkut ikan beroperasi, maka para pelaku usaha perikanan dapat menjaga mutu ikan tetap segar dan biaya yang efisien.

Saat ini, di Bitung ada 55 kapal angkut yang tidak dapat berlayar akibat kebijakan transhipmet ini. Padahal, Rudi bilang, kapal-kapal angkut tersebut berukuran kecil di bawah 200 gros ton (GT) dengan kapasitas 50 ton hingga 60 ton. "Jadi tidak mungkin kapal-kapal ini bisa langsung mengangkut ikan untuk di bawa ke luar negeri, karena dari segi biaya tidak menutupi dengan muatan sekecil itu," ujarnya.

Kepastian kebijakan ini menunggu kepulangan Susi dari luar negeri. Rudi bilang, saat ini draf petunjuk teknis perihal pelonggaran kebijakan transhipment sudah dibahas dan kalau tidak ada halangan pada bulan ini atau bulan depan, kapal-kapal angkut ikan nasional sudah dapat beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×