Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah untuk hati-hati dalam rencana penerapan bea impor ganda berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai kebijakan ini juga akan mendatangkan beberapa tantangan.
"Termasuk soal ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan di Indonesia terhadap tujuh komoditas itu," kata Dewi pada Kontan.co.id, Rabu (17/7).
Diana mengatakan dari keterjangkauan harga juga menjadi isu tersendiri. Sebab faktanya, barang-barang impor dari China harganya terbilang murah.
Baca Juga: Tetap Waspada Serangan Balasan dari Negara Luar
"Belum lagi, dari sisi model, bentuk, dan lainnya, apakah produk lokal kita lebih diminati?," urainya.
Kebijakan ini menurutnya juga berisiko memunculkan retaliasi atau tindakan balas dendam. Dampaknya produk ekspor ataupun impor dalam negeri juga bisa dipersulit oleh negara yang terkena BMTP dan BMAD dari Indonesia.
Diana juga khawatir kebijakan anyar ini nantinya akan memperparah masuknya barang-barang selundupan, dimana sejauh ini belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah.
Pemberantasan perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Sebabnya, permintaan akan produk impor ilegal juga tinggi karena isu keterjangkauan harga.
"Bagi kami pengusaha, upaya memproteksi produk-produk lokal harus didukung. Namun, tidak cukup itu saja, harus dibarengi dengan peningkatan mutu dan kualitas produk lokal serta harga jual yang kompetitif," ungkap Diana.
Baca Juga: Kadin Tanggapi Rencana Penerapan Bea Masuk Ganda
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran untuk BMTP dan BMAD masih dihitung oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Menurutnya besaran ini akan mempertimbangkan kondisi lonjakan volume impor ke dalam negeri selama tiga tahun terakhir.
"Nah itu akan dilihat, setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan nanti akan dihitung," ungkap Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News