Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta data nomor rekening tak disalahgunakan. Hal itu sebagai persyaratan pemberian rekening karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rekening digunakan untuk penyaluran subsidi gaji dari pemerintah.
"Tidak masalah mestinya diberikan oleh perusahaan asal tidak disalahgunakan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).
Sebelumnya pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta. Rencananya. Program tersebut akan mulai bergulir pada September 2020 mendatang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji
Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total 2,4 juta ini akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta
Adapun subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News