Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Dia pun berharap perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya."Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh kepada Kontan, Minggu (9/8).
Baca Juga: BPJS Kesehatan tepis kabar mendulang laba dari kenaikan iuran
Utoh pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Baca Juga: Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.