Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, Kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2022.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vidus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Darurat Corona Bikin Ekonomi Kian Merana
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan penghitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%.
Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.
Namun, sebagai akibat dari penurunan tarif PPh Badan, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak atau angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Baca Juga: Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)